Cari Arti Kata Blog Ini

Rabu, 14 Agustus 2019

Apa Itu Yurisdiksi (Jurisdiction) ?

Yurisdiksi (Jurisdiction), dalam pengertian hukum, mengacu pada batas otoritas. Ini bisa sedikit rumit karena jenis otoritas yang dirujuk tergantung pada entitas yang sedang dibahas. Ketika istilah tersebut digunakan sehubungan dengan sistem hukum, itu merujuk pada kekuatan untuk menangani suatu kasus. Digunakan sehubungan dengan lembaga penegak hukum, ini merujuk pada kekuatan untuk menegakkan hukum.

Salah satu fungsi utama pengadilan adalah untuk mendengarkan dan mengambil keputusan tentang kasus-kasus. Namun, ini tidak memberi setiap pengadilan wewenang untuk mendengarkan setiap kasus. Ketika pengadilan tidak memiliki wewenang ini, dapat dikatakan tidak memiliki yurisdiksi. Ada dua jenis yurisdiksi yang dapat dipertimbangkan ketika meninjau kekuatan pengadilan: yurisdiksi pribadi dan yurisdiksi subjek.

Yurisdiksi pribadi umumnya menganggap otoritas teritorial. Ini adalah bidang hukum yang bisa rumit dan dapat bervariasi dari satu kasus ke kasus lainnya. Pengadilan pada umumnya tidak memiliki wewenang atas seseorang yang tidak memiliki koneksi ke area yang dilayani pengadilan tersebut. Ini berarti bahwa jika satu orang menuduh orang lain menyerang dia di Middlesex County, maka kasus tersebut harus ditangani di Middlesex County. Pejabat pengadilan tidak dapat memutuskan bahwa karena tumpukan kasus mereka akan mentransfer masalah ini ke Pangeran Charles County karena pengadilan tidak memiliki wewenang dalam masalah ini.

0 Comments:

Posting Komentar