Cari Arti Kata Blog Ini

Rabu, 14 Agustus 2019

Apa Itu properti (Property rights) ?

Sebagian besar sistem peradilan di seluruh dunia mengakui hak properti (Property rights). Jenis dan sejauh mana hak atas properti diakui dan / atau dilindungi sangat bervariasi di seluruh dunia. Sebagai aturan, properti dapat berupa properti nyata, pribadi, atau intelektual. Selain itu, properti dapat diklasifikasikan sebagai milik pribadi atau publik. Apa yang bisa dilakukan seseorang atau tidak secara hukum dengan harta miliknya termasuk dalam bidang hak milik.

Hak-hak atas properti (Property rights) merupakan konstruksi teoretis yang diberlakukan secara sosial dalam ekonomi untuk menentukan bagaimana suatu sumber daya atau barang ekonomi digunakan dan dimiliki. Sumber daya dapat dimiliki oleh (dan karenanya menjadi milik) individu, asosiasi, kolektif, atau pemerintah. Hak properti dapat dilihat sebagai atribut dari barang ekonomi.

Dalam kebanyakan sistem peradilan, properti nyata mengacu pada real estat atau tanah. Siapa yang mungkin memiliki properti nyata, bagaimana hak tersebut dapat dimiliki, dan hak apa yang dimiliki pemilik untuk membeli, menjual, atau memperbaiki tanah semuanya dianggap sebagai bagian dari hak propertinya. Selain itu, apakah pemilik properti nyata memiliki hak untuk mengecualikan publik, atau bahkan penegakan hukum, juga dianggap sebagai bagian dari hak propertinya. 

Di Amerika Serikat, misalnya, properti nyata dapat dimiliki oleh siapa pun yang berusia di atas 18 tahun dan dapat diberi judul dengan sejumlah cara berbeda. Pemilik properti nyata umumnya memiliki hak privasi yang memungkinkan dia untuk mencegah publik, dan bahkan polisi yang tidak ada surat perintah penggeledahan, memasuki properti.

0 Comments:

Posting Komentar