Cari Arti Kata Blog Ini

Rabu, 14 Agustus 2019

Apa Itu Penegakan hukum (Law Enforcement) ?

Penegakan hukum (Law Enforcement) adalah istilah kolektif untuk para profesional yang berdedikasi untuk menegakkan dan menegakkan hukum dan undang-undang yang saat ini berlaku di yurisdiksi tertentu. Ada pekerjaan penegakan hukum yang berfokus pada pengaturan lokal, sementara yang lain lebih fokus pada menegakkan dan menegakkan hukum nasional. Selain menegakkan hukum, fungsi penegakan hukum juga melibatkan pengelolaan proses hukuman bagi orang-orang yang dihukum karena kejahatan, hingga dan termasuk mengelola proses penahanan.

Pada intinya, penegakan hukum berupaya mencapai dua tujuan. Pertama, para profesional penegakan berusaha untuk mencegah terjadinya kejahatan yang dalam beberapa cara merusak manusia lain atau masyarakat secara keseluruhan. Kedua, orang-orang yang dipekerjakan dalam kapasitas penegakan hukum akan berusaha untuk memastikan tersangka penjahat diadili dengan cara yang sesuai dengan hukum setempat. Berbagai pejabat juga akan menugaskan beberapa bentuk hukuman atau hukuman penjara yang dianggap adil untuk jenis kejahatan yang dilakukan, sementara juga mencari rehabilitasi para penjahat bila dan mungkin.

Related Posts:

  • Apa itu Perjanjian operasi (operating agreement) ? Perjanjian operasi (operating agreement) adalah jenis perjanjian kontraktual yang umumnya dibuat antara mitra atau anggota perseroan terbatas atau LLC. Perjanjian tersebut biasanya memberikan dua keuntungan yang berbeda, den… Read More
  • Apa Itu rehabilitasi (rehabilitation) ? Terkait dengan masalah kesejahteraan fisik dan emosional, rehabilitasi (rehabilitation)  mengacu pada setiap proses yang berupaya mengembalikan pasien ke tingkat kesehatan sebelumnya. Berbagai jenis atau ekspresi d… Read More
  • Apa Itu Proposal (Proposal) ? Proposal (Proposal) biasanya adalah alat yang dirancang untuk membujuk pelanggan untuk membeli produk, atau untuk menerima dana dan dukungan untuk proyek atau program baru. Digunakan di sebagian besar industri dari perusahaa… Read More
  • Apa itu Akta kepemilikan (Title Deed) ? Akta kepemilikan (Title Deed) adalah dokumen hukum yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan sebidang properti. Paling umum, akta kepemilikan digunakan sebagai bukti kepemilikan untuk rumah dan kendaraan, meskipun secara … Read More
  • Apa Itu Pernyataan (pronouncement) ? Pernyataan (pronouncement) adalah pernyataan otoritatif dari pihak yang diinvestasikan dengan kekuatan hukum untuk membuat pernyataan seperti pernyataan kematian atau pernyataan pendapat resmi dalam kasus pengadilan. Pernyat… Read More

0 Comments:

Posting Komentar