Cari Arti Kata Blog Ini

Senin, 26 Agustus 2019

Apa itu Perjanjian pinjaman (Loan Agreement) ?

Perjanjian pinjaman (Loan Agreement) adalah kontrak yang mengikat antara pemberi pinjaman dan debitur yang menentukan syarat dan ketentuan yang mengatur perpanjangan dan pembayaran kembali pinjaman. Sebagian besar yurisdiksi memiliki undang-undang dan peraturan khusus yang harus dipatuhi pemberi pinjaman komersial untuk menawarkan pinjaman kepada individu, bisnis, dan organisasi lain. Tujuan utama dari perjanjian pinjaman adalah untuk secara jelas mendefinisikan apa yang disetujui kedua belah pihak dalam hal membangun hubungan kerja dan tanggung jawab apa yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak perjanjian selama jangka waktu pinjaman.

Di banyak negara, pembentukan perjanjian pinjaman harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh hukum nasional dan lokal. Pengaturan ini biasanya untuk kepentingan pemberi pinjaman dan debitur. Kepatuhan terhadap peraturan memungkinkan untuk mencari ganti rugi hukum jika salah satu pihak gagal untuk menghormati komitmennya. Meskipun hal ini sering diartikan sebagai perlindungan bagi pemberi pinjaman dalam situasi gagal bayar, ketentuan perjanjian pinjaman standar juga memberikan hak hukum dan perlindungan kepada debitur jika pemberi pinjaman gagal menegakkan ketentuan yang mengatur pinjaman.

Ada sejumlah masalah yang ditangani dan didefinisikan bahkan dalam perjanjian pinjaman yang paling sederhana. Selain jumlah yang dipinjamkan ke debitur, informasi kontak lengkap untuk pemberi pinjaman dan debitur juga disertakan. Setiap biaya serta tingkat bunga yang berlaku juga ditentukan, sehingga memungkinkan untuk menentukan biaya akhir yang terkait dengan pinjaman. Ketentuan pembayaran juga didefinisikan, serta bagaimana tingkat bunga diterapkan. Perjanjian biasanya mengidentifikasi hukuman yang mungkin terkait dengan pembayaran pinjaman lebih cepat dari jadwal. Akhirnya, hak dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hal wanprestasi atau kegagalan pemberi pinjaman untuk menyediakan semua layanan dijabarkan dalam teks perjanjian pinjaman.

Seiring dengan ketentuan-ketentuan dasar ini dalam perjanjian pinjaman, mungkin ada ketentuan lain yang disyaratkan oleh undang-undang nasional dan lokal. Jika perjanjian pinjaman berlaku untuk pinjaman sindikasi, perjanjian tersebut akan mencakup perincian yang relevan dengan agen keamanan dan fasilitas serta hak suara yang diberikan kepada pemberi pinjaman. Jenis-jenis perjanjian pinjaman lainnya dapat mencakup perincian tentang sekuritisasi dan prosedur serta ketentuan terkait, serta ketentuan bahasa, keringanan, dan elemen lain yang disyaratkan oleh peraturan saat ini.

Related Posts:

  • Apa Itu kemiskinan (Poverty) ? Mereka yang mencari definisi kemiskinan (Poverty) cenderung menemukan banyak penjelasan yang berbeda, dan mereka bahkan mungkin menemukan serangkaian tes khusus yang dilakukan untuk menentukan statistik seperti jumlah anak y… Read More
  • Apa Itu Kesehatan keuangan (Financial Health) ? Kesehatan keuangan (Financial Health) seseorang mengacu pada keadaan urusan keuangannya. Orang dengan kesehatan keuangan yang baik biasanya memiliki skor kredit yang tinggi, membayar tagihan tepat waktu, meminimalkan utang, … Read More
  • Apa Itu Akuntansi keuangan (Financial Accounting) ? Akuntansi keuangan (Financial Accounting) difokuskan pada penyediaan laporan akuntansi dan analisis untuk bidang bisnis lainnya. Akuntan keuangan bertanggung jawab atas pembuatan dan penerbitan laporan keuangan perusaha… Read More
  • Apa Itu Proses audit (Auditing Process) ? Proses audit (Auditing Process) adalah langkah spesifik yang digunakan dalam audit keuangan, operasional, atau kepatuhan. Langkah-langkahnya dapat bervariasi tergantung pada perusahaan dan jenis jasa audit yang diminta oleh … Read More
  • Apa itu Dampak keuangan (Financial Impact) ? Dampak keuangan (Financial Impact) adalah biaya yang berdampak pada posisi keuangan yang tidak dapat dikendalikan. Jenis peristiwa yang menciptakan dampak semacam ini adalah bencana, perubahan tak terduga dalam kondisi pasar… Read More

0 Comments:

Posting Komentar