Cari Arti Kata Blog Ini

Jumat, 16 Agustus 2019

Apa itu Surat wasiat (probate) ?

Ketika seseorang meninggal, dengan atau tanpa surat wasiat, barang dan properti mereka dibagikan kepada ahli waris dan kreditor mereka. Proses ini disebut wasiat, dan langkah-langkah hukum dapat bervariasi dari yurisdiksi ke yurisdiksi.

Surat wasiat (probate) adalah proses hukum di mana surat wasiat ditinjau untuk menentukan apakah surat wasiat itu sah dan asli. Probate juga mengacu pada administrasi umum dari wasiat orang yang meninggal atau warisan orang yang meninggal tanpa wasiat. Pengadilan menunjuk seorang eksekutor yang disebutkan dalam surat wasiat (atau seorang administrator jika tidak ada kehendak) untuk mengelola proses pengumpulan aset orang yang meninggal, membayar kewajiban apa pun yang tersisa di tanah orang tersebut, dan akhirnya mendistribusikan aset tanah tersebut kepada penerima manfaat yang disebutkan dalam surat wasiat atau ditentukan oleh pelaksana.

Jika almarhum memiliki surat wasiat, ia akan menunjuk pelaksana, orang yang ditunjuk untuk memastikan bahwa persyaratan surat wasiat tersebut dilaksanakan. Eksekutor dapat menjadi anak dari almarhum atau kerabat lainnya, atau orang yang sama sekali tidak terkait. Pengacara yang menyusun surat wasiat, jika ada, dapat menjadi sumber daya berharga dalam membimbing pelaksana melalui semua kebutuhan hukum wasiat. Biayanya akan dibayarkan langsung oleh perkebunan.

Probate memiliki beberapa fase. Eksekutor pertama-tama harus membuat akuntansi semua properti dan aset almarhum. Kemudian kreditor diberitahu tentang kematian almarhum dan diberitahu bahwa mereka memiliki kerangka waktu tertentu di mana mereka harus menyerahkan akuntansi mereka ke perkebunan. Perkebunan melunasi hutang-hutang ini dari aset dan mendistribusikan sisanya sesuai dengan kehendak orang yang meninggal. Jika tidak ada kemauan, hukum negara bagian akan menentukan bagaimana aset didistribusikan menurut tingkat hubungan dengan almarhum.

0 Comments:

Posting Komentar