Cari Arti Kata Blog Ini

Rabu, 14 Agustus 2019

Apa Itu Denda pembayaran dimuka (prepayment penalty)?

Denda pembayaran dimuka (prepayment penalty) adalah biaya moneter yang dinilai kepada peminjam ketika ia membayar pinjaman lebih awal dari yang disepakati sebelumnya. Lembaga kredit memberlakukan ini untuk menjamin bahwa mereka menghasilkan sejumlah uang dari meminjamkan uang kepada peminjam. Selama bertahun-tahun, hukuman jenis ini telah menjadi bahan perdebatan besar dan, akibatnya, tidak semua pinjaman memiliki persyaratan ini.

Mereka yang mendukung praktik hukuman prabayar berpendapat bahwa, jika seseorang mengambil pinjaman, ia setuju untuk membayar sejumlah bunga selama jangka waktu tertentu. Jika klien membayar pinjaman lebih cepat dari yang disepakati sebelumnya, ada sedikit bunga untuk dibayar. Dalam hal ini, lembaga pemberi pinjaman akan kehilangan uang pada aslinya.

Banyak lembaga pemberi pinjaman melampirkan hukuman ini pada pinjaman karena refinancing pinjaman telah menjadi hal biasa. Jika seorang konsumen mengambil pinjaman, membayarnya untuk jangka waktu tertentu, dan kemudian melakukan pembiayaan kembali dengan tingkat bunga yang lebih rendah, ia menyimpan uang. Namun, lembaga pemberi pinjaman yang memberikan pinjaman awal, kehilangan uang yang akan diperoleh dari pembayaran bunga.

0 Comments:

Posting Komentar