Cari Arti Kata Blog Ini

Selasa, 13 Agustus 2019

Apa itu Polis asuransi (insurance policy) ?

Polis asuransi (insurance policy) adalah kontrak yang menguraikan kewajiban perusahaan asuransi kepada pihak yang membayar premi, yang dikenal sebagai pemegang polis. Ada banyak jenis asuransi, dengan asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi jiwa, dan asuransi pemilik rumah adalah yang paling umum. Terlepas dari jenis asuransi, polis asuransi biasanya terdiri dari enam bagian: deklarasi, definisi, daftar barang yang dilindungi, pengecualian, kondisi, dan pengesahan.

Ketika pemegang polis membeli asuransi, ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya oleh penanggungnya setelah acara yang memenuhi syarat. Jika ia membeli asuransi kesehatan, misalnya, perusahaan asuransinya diharapkan membayar biaya perawatan kesehatan yang memenuhi syarat. Keadaan dimana pemegang polis akan atau tidak akan menerima pertanggungan dijelaskan dalam polis, atau kontrak yang menentukan kewajiban pasti perusahaan asuransi kepadanya.

Biasanya, bagian pertama polis asuransi dikenal sebagai bagian deklarasi. Bagian ini mencakup perincian tentang pemegang polis, seperti nama dan alamatnya. Ini juga termasuk informasi tentang entitas yang diasuransikan. Misalnya, halaman deklarasi kebijakan mobil dapat mencantumkan detail seperti merek dan model mobil pemegang polis. Selain itu, bagian ini umumnya mencakup informasi tentang rencana asuransi itu sendiri, seperti jumlah premi dan tanggal berlakunya polis.

0 Comments:

Posting Komentar