Cari Arti Kata Blog Ini

Rabu, 14 Agustus 2019

Apa itu Wali Amanat (Trustee) ?

Kepercayaan (trust) adalah pengaturan hukum yang memungkinkan seseorang untuk mendepositokan aset dan mendistribusikannya di lain waktu sesuai dengan instruksi tertentu yang telah ditentukan. Wali Amanat (Trustee) adalah pihak yang mengawasi kepercayaan saat memegang aset. Wali dapat berupa lembaga keuangan, kerabat, atau pihak ketiga yang netral. Dalam beberapa kasus, tanggung jawab dan kewajiban wali diatur oleh hukum, namun pada umumnya tidak ada persyaratan yang memenuhi syarat atau mendiskualifikasi seseorang dari terpilih untuk beroperasi dalam kapasitas seperti itu.

Trust biasanya didirikan karena seseorang memiliki aset yang dia inginkan didistribusikan secara spesifik di masa depan. Jenis pengaturan ini berbeda dari wasiat dalam beberapa cara. Salah satunya adalah bahwa, sampai saat distribusi, aset diawasi oleh wali amanat. Individu ini dapat dianggap sebagai penjaga aset. Ia biasanya dipilih oleh orang atau kelompok yang membangun kepercayaan.

Meskipun aset tersebut mungkin tidak berada dalam kepemilikan fisik wali amanat, adalah tanggung jawabnya untuk mempertahankan kendali atas aset tersebut. Perjanjian perwalian dapat secara khusus menjabarkan persyaratan dan batasan perwalian. Jenis aset yang harus dikelola dan didistribusikan juga akan membantu menentukan apa peran wali amanat. Misalnya, ketika ada rekening bank, mungkin tugasnya untuk memantau saldo dan menulis cek. Ketika ada real estat yang harus ditangani, wali amanat mungkin bertanggung jawab untuk memastikan pemeliharaan dan penagihan sewa jika properti disewakan.

Meskipun wali bertindak sebagai pengawas, mereka mungkin tidak melakukan semua tugas sendiri. Mungkin ada beberapa tugas khusus yang tidak dapat mereka lakukan, seperti membaca atau menyusun dokumen hukum dan memilih investasi yang aman. Pengawas dapat memiliki wewenang untuk memilih individu untuk melakukan tugas-tugas ini dan membebaskan mereka dari tugas mereka jika perlu.

Related Posts:

  • Apa itu Full-Service Broker? Full-Service Broker adalah perusahaan pialang-keuangan berlisensi yang menyediakan beragam layanan bagi kliennya, termasuk penelitian dan saran, perencanaan pensiun, tip pajak, dan banyak lagi. Tentu saja, semua ini ada harg… Read More
  • Apa itu Polis asuransi (insurance policy) ? Polis asuransi (insurance policy) adalah kontrak yang menguraikan kewajiban perusahaan asuransi kepada pihak yang membayar premi, yang dikenal sebagai pemegang polis. Ada banyak jenis asuransi, dengan asuransi kesehatan, asu… Read More
  • Apa Itu Sertifikat kredit hipotek (mortgage credit certificates) ? Sertifikat kredit hipotek (mortgage credit certificates) menawarkan pembeli pajak penghasilan potensial yang dapat digunakan sebagai pendapatan untuk keduanya memenuhi syarat untuk pinjaman hipotek dan melakukan pembayaran h… Read More
  • Apa itu Asuransi hipotek (Mortgage insurance) ? Asuransi hipotek (Mortgage insurance) dapat merujuk pada dua jenis asuransi yang mungkin perlu Anda beli saat Anda membeli rumah. Jenis pertama biasanya bersifat sukarela dan merupakan jenis polis asuransi jiwa. Jika Anda ca… Read More
  • Apa itu Biaya Penasihat (Advisor Fee)? Biaya penasihat (Advisor Fee) adalah biaya yang dibayarkan oleh investor untuk layanan konsultasi profesional. Itu dapat dibebankan sebagai persentase dari total aset atau mungkin terkait dengan transaksi broker-dealer. B… Read More

0 Comments:

Posting Komentar