Dalam kasus pengadilan setidaknya ada dua pihak. Penggugat adalah pihak yang memiliki pengaduan atau yang membuat tuduhan, sedangkan terdakwa (defendant) adalah pihak yang dituduh melakukan kejahatan terhadap orang lain. Seorang terdakwa tidak selalu seorang individu. Dalam beberapa kasus, itu bisa berupa perusahaan atau pemerintah.
Penting untuk membedakan antara terdakwa (defendant) dan tersangka. Seorang tersangka pada umumnya adalah istilah yang digunakan oleh penegak hukum. Itu merujuk pada seseorang yang diyakini telah melakukan kesalahan. Individu ini kemungkinan belum ditagih secara resmi. Dia hanyalah subjek kecurigaan.
Ketika seseorang adalah terdakwa, kecurigaan telah dibawa ke tingkat berikutnya. Ini berarti bahwa beberapa pihak telah membuat tuduhan formal atas kesalahan terhadap pihak lain. Akibatnya, tindakan hukum sedang dalam proses. Harus ada kasus pengadilan untuk menjadi terdakwa.
Kasus ini tidak selalu harus melibatkan tindak pidana. Terdakwa juga merupakan pihak dalam kasus perdata. Misalnya, seseorang yang dituduh merusak mobil orang lain karena kecelakaan mobil dapat menjadi terdakwa.
Terdakwa tidak secara otomatis dianggap bersalah hanya karena mereka dituduh. Sistem peradilan tidak dirancang untuk menempatkan beban pembuktian pada para terdakwa. Tuduhan terhadap seseorang harus dibuktikan oleh pihak yang mengajukan klaim.
0 Comments:
Posting Komentar