Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan menjaga stabilitas rupiah. Tujuan ini diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Stabilitas rupiah didefinisikan, antara lain, karena stabilitas harga barang dan jasa tercermin dalam inflasi. Untuk mencapai tujuan ini, Bank Indonesia memutuskan pada tahun 2005 untuk mengadopsi kerangka kerja penargetan inflasi, di mana inflasi adalah tujuan kebijakan moneter utama, sambil tetap berpegang pada sistem nilai tukar mengambang bebas. Stabilitas nilai tukar memainkan peran penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Untuk alasan ini, Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan nilai tukar yang dirancang untuk meminimalkan volatilitas nilai tukar yang berlebihan, daripada untuk mematok nilai tukar ke tingkat tertentu.
Untuk melaksanakan hal ini, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan target moneter (seperti jumlah uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga inflasi pada tingkat yang ditentukan pemerintah. Pada tingkat operasional, tujuan moneter ini bergantung pada penggunaan instrumen, termasuk operasi pasar terbuka pada pasar uang rupiah dan valas, menetapkan tingkat diskonto, menetapkan persyaratan cadangan minimum dan mengatur kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat menerapkan kontrol moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
0 Comments:
Posting Komentar