Cari Arti Kata Blog Ini

Sabtu, 10 Agustus 2019

Apa itu Cross Default?

Cross default adalah ketentuan dalam perjanjian obligasi atau perjanjian pinjaman yang membuat peminjam default jika peminjam default pada kewajiban lain. Sebagai contoh, klausa cross-default dalam perjanjian pinjaman dapat mengatakan bahwa seseorang secara otomatis default pada pinjaman mobilnya jika dia default pada hipoteknya. Ketentuan cross-default ada untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman, yang berhasrat untuk memiliki hak yang sama dengan aset peminjam jika terjadi gagal bayar pada salah satu kontrak pinjaman.

Cross-default terjadi ketika peminjam default pada kontrak pinjaman lain, dan itu memberikan manfaat dari ketentuan default dari perjanjian utang lainnya. Dengan demikian, klausa cross-default dapat menciptakan efek domino di mana peminjam yang bangkrut mungkin default pada semua pinjamannya dari beberapa kontrak jika semua pemberi pinjaman memasukkan cross-default dalam dokumen pinjaman mereka. Jika cross-default dipicu, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menolak lebih banyak angsuran pinjaman berdasarkan kontrak utang yang ada.

0 Comments:

Posting Komentar